Selasa, 03 Maret 2015 - 20:33:42 WIB
MUI Dukung Keputusan Hukuman MatiKategori: Nasional - Dibaca: 566 kali

JHAKARTA-Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya karena narkoba memiliki dampak negatif yang besar terhadap masyarakat.
"Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa (3/3/2015), seperti diberitakan antaranews.com.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Dalam fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa.
Dia mengatakan hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
"Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka," kata Maruf.
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sejalan dengan MUI.
Ia mengharapkan pemerintah juga konsisten dan tegas terhadap terpidana mati.
"Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan," kata dia. Rio
0 Komentar Pembaca
Isi Komentar:



Kapal Induk Inggris Terdampar 6 BulanBiden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya PerempuanPutin Ingin Pertahanan Nuklir Rusia Kubu Trump Mulai Pertarungan HukumPeru Terseret Badai Krisis PolitikKamala Harris, Wanita Pertama Jadi Wapres ASJoe Biden Unggul di Pilpres AS
Laporan KhususMensos Juliari Kutip Komisi Paket Sembako

Thailand Umumkan Kasus Pertama Penularan Virus Corona AntarmanusiaSebaiknya, Dua Anggota KPU dan Dua Anggota Bawaslu Mambramo Raya Dipcat Tim Pelajar SD Indonesia Raih 11 Perak dan 11 Perunggu di IMSOKen Chaidian Pimpin MGKR DPD dan DPC Menolak Mubes MKGR Perkumpulan atau MKGR OrganisasiKPN Sail Nias Tiba Kembali di JakartaKontingen Pelantara 9 Gelar Kegiatan di Lampung