Senin, 22 Februari 2021 - 10:15:25 WIB
Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek JeraKategori: Polhukam - Dibaca: 8 kali

JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa penerapan hukuman mati tidak bisa menimbulkan efek jera dalam kasus apapun. Termasuk itu di dalam kasus korupsi maupun penyalahgunaan narkoba.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan jika dilihat dari contoh kasus korupsi, negara-negara maju tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Menurutnya, cara terbaik untuk menghilangkan perilaku tersebut secara efektif, yaitu dengan cara mengubah sistem.
"Ini kan sistemik, saya pikir kalau kita tiba-tiba langsung berpikir penerapan hukuman mati dia tidak akan menjawab akar masalahnya. Ini yang harus diselesaikan dalam sistem pendidikan, sistem pengawasan dan sebagainya," ujar Taufan dalam sebuah diskusi daring, Senin (22/2/2021).
Selain itu, Taufan memberikan contoh lain yakni dari para pelaku terorisme yang divonis hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bagi para terduga teroris pun tak efektif, sebab para pelaku terorisme justru menunggu kematian yang dianggapnya sebagai pemenuhan kebutuhannya untuk berjihad.
"Tidak menunjukkan ada korelasi untuk terorisme saya dapat data BNPT atau Densus sebagian besar dari pelaku tindak terorisme menunggu kematian itu, yang mereka anggap sebagai jihadnya," tuturnya.
Selain itu, Taufan menambahkan pelaku korupsi pun tidak bisa dihukum mati. Dia menilai menghukum mati koruptor sebagai melanggar aturan internasional.
"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," tutupnya. Sin
0 Komentar Pembaca
Isi Komentar:



Pasukan Rusia Cari Jasad 2 Tentara Israel di SuriahPengadilan Internasional Putuskan Bisa Adili Sengketa Israel-PalestinaTrump Klaim AS Miliki Rudal Hipersonik Terkuat di Dunia Kapal Induk Inggris Terdampar 6 BulanBiden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya PerempuanPutin Ingin Pertahanan Nuklir Rusia Kubu Trump Mulai Pertarungan Hukum
Laporan KhususMensos Juliari Kutip Komisi Paket Sembako

Thailand Umumkan Kasus Pertama Penularan Virus Corona AntarmanusiaSebaiknya, Dua Anggota KPU dan Dua Anggota Bawaslu Mambramo Raya Dipcat Tim Pelajar SD Indonesia Raih 11 Perak dan 11 Perunggu di IMSOKen Chaidian Pimpin MGKR DPD dan DPC Menolak Mubes MKGR Perkumpulan atau MKGR OrganisasiKPN Sail Nias Tiba Kembali di JakartaKontingen Pelantara 9 Gelar Kegiatan di Lampung