Jumat, 12 Februari 2021 - 11:28:23 WIB
KPK Telisik Penggunaan Uang Suap Benur Kategori: Polhukam - Dibaca: 11 kali

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan penggunaan uang suap oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo untuk memodifikasi mobil pribadinya. Uang tersebut berasal dari para eksportir benih lobster bening alias benur .
Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo. Ken diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka suap ekspor benur lainnya.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan Tsk AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP. Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Selain itu, KPK juga menelisik uang suap ekspor benur untuk Edhy Prabowo digunakan untuk membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa seorang karyawan swasta Heryanto.
"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," kata Ali.
Sedangkan ada beberapa saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk diperiksa ulang. Mereka adalah dua orang karyawan swasta yakni Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan seorang ibu rumah tangga Siti Rogayah.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Sin
0 Komentar Pembaca
Isi Komentar:



Pasukan Rusia Cari Jasad 2 Tentara Israel di SuriahPengadilan Internasional Putuskan Bisa Adili Sengketa Israel-PalestinaTrump Klaim AS Miliki Rudal Hipersonik Terkuat di Dunia Kapal Induk Inggris Terdampar 6 BulanBiden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya PerempuanPutin Ingin Pertahanan Nuklir Rusia Kubu Trump Mulai Pertarungan Hukum
Laporan KhususMensos Juliari Kutip Komisi Paket Sembako

Thailand Umumkan Kasus Pertama Penularan Virus Corona AntarmanusiaSebaiknya, Dua Anggota KPU dan Dua Anggota Bawaslu Mambramo Raya Dipcat Tim Pelajar SD Indonesia Raih 11 Perak dan 11 Perunggu di IMSOKen Chaidian Pimpin MGKR DPD dan DPC Menolak Mubes MKGR Perkumpulan atau MKGR OrganisasiKPN Sail Nias Tiba Kembali di JakartaKontingen Pelantara 9 Gelar Kegiatan di Lampung