Senin, 08 Februari 2021 - 08:46:17 WIB
ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 TahunKategori: Polhukam - Dibaca: 81 kali

JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021) hari ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Jaksa Pinangki yakni 20 tahun penjara.
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2/2021), seperti dilansir dari Sindonews.com.
Kurnia mengungkapkan, ada beberapa alasan ICW mendesak Pinangki dihukum maksimal yakni Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko S Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Alasan lainnya, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Lalu, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
Tidak hanya itu, salah dua kejahatan Pinangki (dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat) dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. "Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat mencederai makna penegakan hukum itu sendiri," kata Kurnia. Sin
0 Komentar Pembaca
Isi Komentar:



Pasukan Rusia Cari Jasad 2 Tentara Israel di SuriahPengadilan Internasional Putuskan Bisa Adili Sengketa Israel-PalestinaTrump Klaim AS Miliki Rudal Hipersonik Terkuat di Dunia Kapal Induk Inggris Terdampar 6 BulanBiden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya PerempuanPutin Ingin Pertahanan Nuklir Rusia Kubu Trump Mulai Pertarungan Hukum
Laporan KhususMensos Juliari Kutip Komisi Paket Sembako

Thailand Umumkan Kasus Pertama Penularan Virus Corona AntarmanusiaSebaiknya, Dua Anggota KPU dan Dua Anggota Bawaslu Mambramo Raya Dipcat Tim Pelajar SD Indonesia Raih 11 Perak dan 11 Perunggu di IMSOKen Chaidian Pimpin MGKR DPD dan DPC Menolak Mubes MKGR Perkumpulan atau MKGR OrganisasiKPN Sail Nias Tiba Kembali di JakartaKontingen Pelantara 9 Gelar Kegiatan di Lampung